Direktur Allianz: Kenali 3 Cara Klaim Asuransi Kesehatan Agar Tak Salah Prosedur

Allianz merupakan perusahaan asuransi yang sudah lama beroperasi di Indonesia. Allianz memiliki banyak produk asuransi yang mampu memberikan manfaat berupa perlindungan finansial untuk berbagai resiko. Salah satu produknya adalah asuransi kesehatan dimana Allianz memiliki beberapa pilihan asuransi sesuai dengan manfaat yang dibutuhkan masyarakat. Untuk membeli asuransi, Anda perlu tahu manfaat apa yang diinginkan. Selain itu juga perlu tahu cara klaim asuransi sehingga tidak salah prosedur ketika selesai berobat. Melalui artikelnya, direktur Allianz menjabarkan mengenai ketiga cara klaim asuransi kesehatan Allianz, yang perlu diketahui nasabah dan calon nasabah Allianz:

1. Reimbursement

Cara klaim yang pertama adalah reimbursement. Cara klaim ini merupakan cara klaim yang paling tua ada di asuransi kesehatan. Merupakan cara klaim dimana nasabah atau pemilik asuransi harus membayar biaya pengobatan dan perawatan terlebih dahulu sebelum nantinya diganti oleh perusahaan asuransi sesuai dengan polis yang disepakati. Tata cara yang perlu diperhatikan untuk sistem klaim ini adalah pemilik asuransi harus menyimpan semua bukti pembayaran yang ia lakukan. Selain itu ia juga harus menyimpan semua hasil pemeriksaan misalnya hasil lab, rontgen dan lainnya.

Cara klaim reimbursement bisa diterapkan saat pemilik asuransi berobat atau rawat inap di rumah sakit manapun asalkan ada bukti pembayaran dan surat dari rumah sakit sesuai dengan kondisi tertanggung. Untuk mendapatkan pergantian, pemilik asuransi harus melakukan klaim dengan batas waktu tertentu. Dokumen klaim harus dikirimkan ke alamat direktur Allianz melalui pos atau agen asuransi terdekat.

2. Cash plan

Merupakan metode klaim atau pembayaran dengan perhitungan santunan rawat inap. Metode ini tidak tergantung dari biaya rumah sakit yang ditagihkan namun sesuai dengan kesepakatan polis asuransi di awal pembelian asuransi. Sebagai contoh adalah asuransi kesehatan cash plan yang memberikan santunan harian rawat inap sebesar Rp. 500 ribu per hari. Saat pemilik asuransi sakit selama 6 hari, maka ia bisa melakukan klaim asuransi dan mendapatkan nominal 6 x 500.000 sesuai dengan polis asuransi miliknya.

Untuk metode cash plan, pemilik asuransi juga harus melakukan klaim dengan mengirimkan dokumen bukti rawat inap yang menjelaskan tanggal masuk, tanggal keluar beserta diagnosa penyakit. Untuk cara klaim cash plan dapat Anda lakukan tanpa harus memilih rumah sakit tempat mendapatkan perawatan, alias bisa diterapkan di berbagai layanan kesehatan rawat inap.

3. Cashless

Merupakan metode klaim yang paling disukai pemilik asuransi kesehatan karena Anda tidak perlu mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk berobat. Anda cukup menunjukkan data diri dan nomor polis asuransi untuk bisa mendapatkan perawatan maksimal. Tagihan rumah sakit akan langsung diklaim ke perusahaan asuransi oleh rumah sakit.

Cara klaim ini hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi sehingga Anda perlu mengetahui rumah sakit mana yang termasuk di dalamnya.

Direktur Allianz mengharapkan masyarakat khususnya para pemilik asuransi Allianz mengetahui tata cara klaim sesuai dengan penggunaan asuransi kesehatan yang mereka miliki. Allianz sendiri memiliki beberapa pilihan asuransi kesehatan yang memungkinkan Anda melakukan ketiga cara klaim di atas. Dengan tahu prosedurnya, proses klaim akan lebih mudah. Untuk dapat mengetahui informasi lebih lengkap seputar produk dan cara klaim asuransi Allianz, Anda bisa membuka website resmi Allianz di bagian asuransi kesehatan. Yuk lindungi diri dan keluarga dengan asuransi kesehatan lengkap dari Allianz.