Indonesia merupakan salah satu negara yang cukup tegas dalam menerapkan pajak. Salah satunya bukti potong pajak online yang terdapat pemotongan pajak atau pemungutan di dalamnya oleh pihak berwenang. Pihak yang melakukan pemungutan sebelumnya harus memberikan bukti terlebih dulu. Ingin tahu lebih jelas terkait bukti potong? Simak ulasannya berikut ini.
Tentang Bukti Potong Pajak Online
Terdapatnya bukti potong pajak online merupakan dokumen yang berbentuk formulir atau surat lainnya yang dikeluarkan oleh pihak pemotong. Dokumen tersebut dikeluarkan sebagai bukti terhadap pemotongan yang dilakukan. Tidak hanya itu, setiap bukti dari pemotongan yang ada dapat dipergunakan untuk memperlihatkan pajak yang sudah diambil.
Secara garis besar perpajakan, adanya pemotongan dan pemungutan yang dimiliki pengguna itu berbeda. Pemakaian istilah pemotongan masuk dan tercatat dalam setiap pasal, sehingga sudah ada ketetapannya masing-masing. Bisa dikatakan secara garis besar, adanya pemotongan pajak merupakan kegiatan untuk memotong pajak terutang dari keseluruhan tagihan yang dilakukan.
Dalam proses pemotongan tersebut akan memperoleh mengakibatkan berkurangnya pendapatan yang diterima oleh pihak yang menanggung potongan. Berbeda dengan pemotongan pajak, selanjutnya ada pemungutan pajak yang masuk ke dalam kegiatan untuk mengambil pajak dari suatu transaksi yang terutang. Pemungutan pajak tersebut bisa menambah jumlah tagihan dalam sebuah transaksi menjadi lebih besar.
Oleh sebab itu pemakaian istilah potongan tau pemungutan dalam sebuah dokumen atau formulir disesuaikan dengan jenis pajak. Terdapat beberapa jenis pajak yang dapat dipotong atau pun dipungut. Tidak hanya itu, tanda serta bukti dari potongan dan pemungutan pun beragam.
Pihak yang Melakukan Pemotong Pajak Online
Dalam pemotongan pajak, yang termasuk ke dalam pajak penghasilan berupa royalty, sewa, atau hadiah, yang telah dipotong sebelumnya oleh pajak. Sejumlah penghasilan tersebut terjadi sebab adanya transaksi antar pihak penerima dan pembeli. Berikut beberapa pihak yang diketahui dapat melakukan pemotongan pajak yaitu:
- Lembaga atau badan pemerintah, pihak yang mengadakan kegiatan usaha permanen, perwakilan usaha dalam dan luar negeri serta yang lainnya.
- Masyarakat wajib pajak secara pribadi yang berada di dalam negeri juga bisa melakukan pemotongan pajak.
Itulah pihak-pihak yang bisa melakukan pemotongan pajak, selain itu maka tidak bisa. Wajib pajak yang dikenakan pada individu pribadi hanya bisa melakukan pemotongan terhadap sewa tanah dan bangunan. Tarif yang dibebankan dalam pemotongan tersebut sebenarnya ada 2 yaitu 15 persen dan 2 persen.
Ketentuan Jenis Bukti Potong Pajak Online
Dalam membuat sebuah bukti potong pajak atau formulir terdapat aturan yang berlaku, mengapa? Hal ini dikarenakan adanya dua belah pihak antara penerima dan pemotong yang terdapat dalam proses tersebut. Terlebih lagi, bukti potong telah diatur dan memiliki pasal serta ayatnya sendiri. Berikut, ketentuan yang terdapat di dalamnya yakni:
1. Pemotongan Pajak Dokumen
yang disebut sebagai bukti potong pajak online merupakan formulir yang disetarakan, sehingga bisa dipergunakan oleh pihak pemotong pajak. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan adanya pertanggungjawaban yang harus dilakukan. Jadi pihak dari pemotong adalah pihak yang sudah memenuhi syarat pemotong pajak.
2. Pemotongan Pembetulan
Berikutnya ada pemotongan pembetulan yang merupakan sebuah tanda atau bukti yang dibuat sebagai solusi untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan. Kesalahan dalam pengisian pemotongan sering kali ditemui. Hadirnya ketentuan bukti potong tersebut bisa memperbaiki kesalahan pengisian sebelum melakukannya.
3. Pemotongan Pembatalan
Selanjutnya jenis bukti potong pembatalan yang biasa dipakai untuk membatalkan bukti potong sebelumnya karena ada kesalahan transaksi. Bukti potong tersebut sangat membantu untuk meminimalkan serta memperbaiki adanya bukti potong yang salah. Jadi, sangat memungkinkan bagi penerima untuk bisa melaporkan kesalahan dari pihak pemberi untuk dibatalkan.
Aturan Pembayaran dan Batas Waktu
Dalam melakukan bukti potong seseorang atau lembaga yang terlibat di dalamnya harus mengeluarkan biaya pemotongan yang telah diputuskan. Namun dalam proses pembayaran tersebut, ada aturan yang sebelumnya harus diikuti. Berikut peraturan pembayaran bukti potong yaitu:
- Telah membuat dan mempunyai ID Billing.
- Telah membayar pajak yang dapat diambil melalui bank atau kantor pos persepsi.
Untuk aturan pembayaran sendiri tidak terlalu susah dan hanya mencakup dua poin yang telah disebutkan sebelumnya. Selanjutnya ada batas waktu yang harus diketahui oleh penerima atau pun pemotong yang telah diatur dalam dalam PMK. Perubahan serta informasi terkait jatuh tempo dapat dilihat dalam peraturan tersebut.
Demikianlah penjelasan terkait bukti potong pajak online beserta aturan dan juga jenisnya yang dapat dipahami kembali. Banyak sekali dari masyarakat kini yang masih awam dengan pajak online. Terlebih lagi kurangnya edukasi serta sosialisasi dari pemerintah terkait pemahaman pajak.